- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 380/PID.SUS/2021/PN SIM., TANGGAL 16 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SAHRUL NIZAM RAMADHAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Sim., tanggal 16 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sahrul Nizam Ramadhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MEDAN Nomor 78/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 6 BUNGKUS PLASTIKKLIP BERISI NARKOTIKA JENIS SABU; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN INI, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastikklip berisi narkotika jenis sabu; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan ini, untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik4124