- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT I/PEMBANDING I DAN PENGGUGAT II/ PEMBANDING II; ------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG NOMOR: 28/G/2017/PTUN.TPI TANGGAL 16 APRIL 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING; --------
- MENGHUKUM PENGGUGAT I/PEMBANDING I DAN PENGGUGAT II/PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH );
- Menerima permohonan banding dari Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/ Pembanding II; ------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor: 28/G/2017/PTUN.TPI tanggal 16 April 2018 yang dimohonkan banding; --------
- Menghukum Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/Pembanding II untuk membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupah );
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 125/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 125/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | M.ap., Brkamer Togatorop, Achmad Romli |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 125/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/G/2017/PTUN.TPI
Kasasi : 661 K/TUN/2018
Banding : 125/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik9367