Putusan PTTUN MEDAN Nomor 122/B/2018/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 122/B/2018/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | M.ap., Brkamer Togatorop, Achmad Romli |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;------------------------------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR: 57/G/2017/PTUN-PBR TANGGAL 22 MARET 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENJADI:---------------------------------------------------------------------------------- A. DALAM PENUNDAAN - MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PENGGUGAT TERSEBUT; B. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT TERSEBUT; C. DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELURUHNYA; - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;------------------------------ - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 57/G/2017/PTUN-PBR tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan menjadi:---------------------------------------------------------------------------------- A. Dalam Penundaan - Menolak permohonan penundaan Penggugat tersebut; B. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut; C. Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat pengadilan dan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/B/2018/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 122/B/2018/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 122/B/2018/PT.TUN.MDN
Statistik4817