- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIMOHONKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BARABAI TANGGAL 17 JANUARI 2022 NOMOR 157/PID.SUS/2021/PN BRB SEPANJANG MENGENAI BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK XIOMI WARNA SILVER DENGAN SIM DARI TELKOMSEL NOMOR 082151714546 DAN PENYEBUTAN PEMBEBANAN BIAYA PERKARA DARI SEBESAR MENJADI SEJUMLAH YANG SECARA LENGKAP SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN SISMAJA ALIAS FARHAN BIN H. SUPIANI ASERI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN SISMAJA ALIAS FARHAN BIN H. SUPIANI ASERI DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN SISMAJA ALIAS FARHAN BIN H. SUPIANI ASERI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD FARHAN SISMAJA ALIAS FARHAN BIN H. SUPIANI ASERI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 5 (LIMA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) PAKET SABU-SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTO 0,90 (NOL KOMA SEMBILAN NOL) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET YANG TERBUAT DARI KACA WARNA BENING YANG DIDALAMNYA MASIH ADA SISA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIC KLIP MEREK ZIP IN;
- 6 (ENAM) LEMBAR PLASTIK KLIP WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIC WARNA BENING YANG BERTULISKAN VISITING CARD;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA HIJAU STABILO MEREK CRICKET;
- 1 (SATU) BUAH SEROK YANG TERBUAT DARI BEKAS SEDOTAN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIC MEREK LE MINERALE LENGKAP DENGAN SEDOTAN WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK XIOMI WARNA SILVER DENGAN MENGGUNAKAN KARTU SIM DARI TELKOMSEL DENGAN NOMOR 082151714546;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA SCOOPY WARNA COKLAT HITAM DENGAN NOMOR POLISI DA 6468 EBN;
- Menerima permintaan banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Barabai tanggal 17 Januari 2022 Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Brb sepanjang mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek xiomi warna silver dengan sim dari telkomsel nomor 082151714546 dan penyebutan pembebanan biaya perkara dari sebesar menjadi sejumlah yang secara lengkap sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN SISMAJA Alias FARHAN Bin H. SUPIANI ASERI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN SISMAJA Alias FARHAN Bin H. SUPIANI ASERI dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN SISMAJA Alias FARHAN Bin H. SUPIANI ASERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FARHAN SISMAJA Alias FARHAN Bin H. SUPIANI ASERI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,90 (nol koma sembilan nol) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) lembar plastic klip merek Zip In;
- 6 (enam) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna bening yang bertuliskan Visiting Card;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau stabilo merek cricket;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic merek Le Minerale lengkap dengan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek xiomi warna silver dengan menggunakan kartu sim dari telkomsel dengan nomor 082151714546;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna coklat hitam dengan nomor Polisi DA 6468 EBN;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 30/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 30/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kustopo |
Hakim Anggota | Brmoestofa, Marisi Siregar |
Panitera | Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI M. ERFANSYAH BIN M. ZAINI; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi M. ERFANSYAH Bin M. ZAINI; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 30/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik8262