Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 2-K/PM.II-11/AU/I/2022 |
|
Nomor | 2-K/PM.II-11/AU/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam, Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Ekl Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Wahono, Pangkat Serka NRP 522122, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pembunuhan berencana?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 15 (lima belas) tahun. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih Nopol K 8698 AU beserta 1 buah kunci kontak dan remote alarm tanpa STNK terdapat bercak darah korban Alm Satria Yuda Pratama pada jok pengemudi dan stir mobil; Dikembalikan kepada yang berhak. 2) 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 42 cm; Dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi. 3) 1 (satu) pasang sarung tangan jenis kulit warna hitam milik Terdakwa terdapat bercak darah korban Alm Satria Yuda Pratama; 4) 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari Pos Timur, Pos Santan dan rumah Lombok di dekat TKP yang merekam mobil Honda Mobilio keluar masuk Pos penjagaan maupun melintas di dekat TKP; 5) 1 (satu) buah potongan tulang iga sebelah kiri Alm Satria Yuda Pratama yang digunakan sebagai pembanding DNA korban; 6) 1 (satu) buah jaket Crew warna hitam bagian dalam jaket warna orange milik Terdakwa; 7) 1 (satu) buah kaos warna putih berlumuran darah terdapat sobekan pada bagian dada milik korban Alm Satria Yuda Pratama; 8) 1 (satu) potong celana pendek motif terdapat bercak darah milik korban Alm Satria Yuda Pratama; 9) 1 (satu) potong celana boxer motif terdapat bercak darah milik korban Alm Satria Yuda Pratama; 10) 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih garis-garis terdapat bercak darah milik Sdri. Maryati; 11) 1 (satu) potong celana panjang kotak-kotak hijau lumut milik Sdri. Maryati; 12) 1 (satu) potong kerudung warna hitam motif bunga darah milik Sdri. Maryati; 13) 1 (satu) potong sobekan sofa Sisi kiri warna hitam dan terdapat bercak darah; 14) 1 (satu) buah vapor milik Sdr. Satriya Yuda Pratama; 15) 2 (dua) potong kulit stir mobil (habis terpakai untuk lab di Pusdokkes Polri); 16) 2 (dua) potong kulit jok mobil; 17) 5 (lima) potong kuku jari tangan kanan Terdakwa dimasukkan dalam amplop putih; 18) 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam; 19) 1 (satu) buah tas warna merah maroon; Barang bukti poin 3) sampai dengan 19) dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 9 (Sembilan) lembar hasil Visum Et Repertum mayat korban atas nama Satria Yuda Pratama Nomor R/103/VER-A/Vll/2021/RS Bhayangkara tanggal 5 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh dr. dan dikeluarkan RS Bhayangkara; 2) 4 (empat) lembar Surat Keterangan Ahli dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor R/90/lX/Res.1.24/2021/Lab.DNA tanggal 10 September 2021 menyimpulkan sampel darah yang ada di jok pengemudi dan stir mobil Mobilio Nopol K 8698 AU dan sarung tangan kulit warna hitam identik dengan darah korban Sdr. Satriya Yuda Pratama (korban); 3) 6 (enam) lembar foto mobil Honda Mobilio warna putih Nopol K 8698 AU beserta 1 buah kunci kontak dan remote alarm tanpa STNK terdapat bercak darah korban Alm. Satria Yuda Pratama pada jok pengemudi dan stir mobil dan foto pada saat petugas melakukan swab di dalam mobil; 4) 1 (satu) lembar foto parang dengan panjang 42 cm; 5) 1 (satu) lembar foto swab pada ujung parang dengan panjang 42 cm dengan hasil positif darah; 6) 1 (satu) lembar foto swab pada gagang dengan hasil positif darah; 7) 2 (dua) lembar sketsa tempat kejadian perkara; 8) 1 (satu) lembar kutipan Akta kelahiran atas nama Satriya Yudha Pratama; 9) 1 (satu) lembar foto rumah Terdakwa dan sepeda motor yang terdapat sarung milik Terdakwa; 10) 2 (dua) lembar foto sarung tangan jenis kulit warna hitam milik Terdakwa terdapat bercak darah korban Alm. Satria Yuda Pratama dan petugas melakukan swab pada sarung tangan tersebut; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PM.II-11/AU/I/2022.zip
- Download PDF
- 2-K/PM.II-11/AU/I/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2-K/PM.II-11/AU/I/2022
Statistik277148