- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama Khasan, Pangkat Kapten Arm NRP 21940097631273, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 6-K/PM.II-11/AD/I/2022 |
|
Nomor | 6-K/PM.II-11/AD/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Tambah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer; 3. Menyatakan perbuatan Terdakwa tidak layak terjadi dalam ketertiban dan disiplin militer; 4. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Prajurit. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang: 1 (satu) buah flash disk merk Toshiba yang berisi percakapan Terdakwa dengan warga Desa Kemangkon Kec. Kemangkon Kab. Banjarnegara dan rekaman percakapan melalui Handphone antara Terdakwa dengan Sdr. Kuswandi (Saksi-9) pada hari jum'at tanggal 8 Januari 2021 dikembalikan kepada yang berhak setelah di duplikat ke dalam bentuk 1 (satu) keping CD-R (compact disc-recordable) yang tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar print out foto copy ST Danrem 071/Wijayakusuma No. STR/161/2018 tanggal 20 September 2018; 2) 1 (satu) lembar print out screnshot percakapan antara Terdakwa kepada Saksi-9 tanggal 22 Januari 2021 pukul 1'3.40 WIB tentang rincian dana kompensasi Desa yang menyebut atas arahan dan petunjuk Dandim; 3) 1 (satu) lembar print out screnshot dokumen dalam bentuk gambar/foto via Watcshap yang dikirim Terdakwa di Grup Tambang Kedawung tanggal 29 April 2021 pukul 14.59 WIB tentang pembagian hasil operasional tambang; 4) 1 (satu) lembar print out screnshot yang dikirim Terdakwa di Grup Tambang Galian C di Desa Kedawung Kec. Susukan Kab. Banjarnegara pada hari Rabu tanggal 26 April 2021 pukul 17.37 WIB; 5) 1 (satu) lembar print out screnshot yang di upload vidio melalui chanel Youtube oleh akun Abc Cemani tentang percakapan antara Sdr. Nurohman Saksi-4 dengan pekerja tambang Sdr. Agus Setiyawan (Saksi-7); 6) 1 (satu) bundel surat ijin usaha pertambangan operasi produksi batuan (sirtu) berdasarkan Keputusan Kadis PMPTSP Provinsi Jateng Nomor 543. 32. /9182 tahun 2020; dan 7) Surat Pernyataan Sdr. Nurohman tanggal 5 Mei 2021 tentang permohonan maaf terkait content youtube yang di upload Sdr. Nurohman. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6-K/PM.II-11/AD/I/2022.zip
- Download PDF
- 6-K/PM.II-11/AD/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6-K/PM.II-11/AD/I/2022
Statistik14458