- 1 (satu) buah handphone warna silver merk Maxtron, dikembalikan kepada Saksi-1 (Koptu Bintang Cahyono);
- 1 (satu) buah flasdisberisi Video rekaman CCTV Hotel Citihub tertanggal 21 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021, dirampas oleh negara untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 45-K/PM.II-11/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 45-K/PM.II-11/AD/XII/2021 |
Para Pihak | Oditur: Agung Setyo Prabowo, S.H. Terdakwa: Agus Riyanto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Moch. Arif Sumarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Tambah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut atas nama Agus Riyanto, pangkat Koptu NRP 31000172210779, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : b Surat-surat 1) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah atas nama Bintang Cahyono dan Sdri. Dian Faradila yang dikeluarkan ole.h KUA Secang Kab. Magelang; 2) 3 (tiga) lembar foto handphone merk Maxtron; 3) 1 (satu) lembar foto copy Deposit dari Hotel Citihub atas nama Agus Riyanto; 4) 1 (satu) lembar foto copy foto KTA atas nama Kopda Agus Riyanto; 5) 1 (satu) lembar foto copy surat penyampaian Terdakwa pernah menginap di Hotel Grand Artoz tertanggal 31 Juli 2021; 6) 5 (lima) lembar foto Terdakwa bersama dengan Sdri. Dian Faradila pada saat di Hotel Citihub Magelang; 7) 1 (satu) lembar foto Terdakwa dengan Sdri. Dian Faradila pada saat makan bersama di rumah makan Bu Carik Magelang; 8) 4 (empat) lembar foto Hotel Citihub Magelang; dan 9) 4 (empat) lembar foto kamar cek in Terdakwa bersama dengan Saksi-2 yang berada di Hotel Citihub Magelang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45-K/PM.II-11/AD/XII/2021.zip
- Download PDF
- 45-K/PM.II-11/AD/XII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45-K/PM.II-11/AD/XII/2021
Statistik391300