- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BREBES NOMOR 1691/PDT.G/2021/PA.BBS TANGGAL 8 DESEMBER 2021 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR DAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) YANG TERLETAK DI DESA SITANGGAL KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES LUAS 1560 M2 YANG TERDAFTAR DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 01126 SURAT UKUR TANGGAL 17 MARET 1999 NOMOR 22/SITANGGAL/1999 ATAS NAMA BAMBANG RIYANTO DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK JOKO ERNA DAN H. SISWONDO;
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK SAID DURAHMAN;
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK YULIS DAN DANINGSIH DAN H. DOPIR;
- SEBELAH BARAT : JALAN RAYA SITANGGAL KLAMPOK;
- MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 DI ATAS (SATU PERDUA) UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SATU PERDUA) UNTUK TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DIKTUM ANGKA 4 DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 4 TERSEBUT, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI UNTUK PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SESUAI PEMBAGIAN TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4;
- MENYATAKAN GUGATAN TENTANG PENYERAHAN BAGIAN TANAH DAN PENYERAHAN UANG HASIL HARTA BERSAMA YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 1691/Pdt.G/2021/PA.Bbs tanggal 8 Desember 2021 bertepatan dengan tanggal 4 Jumadil Awal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar dan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes luas 1560 m2 yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01126 surat ukur tanggal 17 Maret 1999 nomor 22/Sitanggal/1999 atas nama Bambang Riyanto dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah milik Joko ? Erna dan H. Siswondo;
- Sebelah timur : tanah milik Said Durahman;
- Sebelah selatan : tanah milik Yulis dan Daningsih dan H. Dopir;
- Sebelah barat : jalan raya Sitanggal ? Klampok;
- Menetapkan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas (satu perdua) untuk Penggugat Konvensi dan (satu perdua) untuk Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut diktum angka 4 dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 4 tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi untuk Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai pembagian tersebut pada diktum angka 4;
- Menyatakan gugatan tentang penyerahan bagian tanah dan penyerahan uang hasil harta bersama yang diajukan oleh Penggugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 53/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | H. Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM PROVISI. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP1.560.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi. Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik11281