- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon pengakhiran hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak 1 Februari 2018 sampai dengan putusan ini dibacakan sebesar Rp.144.145.170,- dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) selama 4 (empat) tahun, masing-masing Penggugat I s/d Penggugat IX adalah 1 x 5 x Rp. 3.203.226,- = Rp. 16.016.130,-
- Upah Proses untuk 3 (tiga) bulan upah, masing-masing Penggugat I s/d Penggugat IX adalah 3 x Rp. 3.203.226,- = Rp. Rp.9.609.678,-
Putusan PN SURABAYA Nomor 201/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
|
Nomor | 201/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota M Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Terbilang Enam belas juta enam belas ribu seratus tiga puluh rupiah; 4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Para Penggugat berupa upah proses sebesar Rp.86.487.102,- dengan rincian sebagai berikut : Terbilang : Sembilan juta enam ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar atas biaya perkara ini sejumlah Rp.3.995.000,- (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 201/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 198 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 201/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik15672