Putusan PT SURABAYA Nomor 93/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 93/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Adi Juliasa |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brahmad Gaffar |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN MASING-MASING OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA DAVIT MULYANTO ALS TIWUL BIN SUPII TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM TELAH MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MELEBIHI DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA PASAL 114 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU; 1 (SATU) PAKET SHABU KEMASAN PLASTIK KLIP DENGAN BERAT KOTOR 17,52 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.400.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa DAVIT MULYANTO Als TIWUL Bin SUPI?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum telah menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternative kesatu; 1 (satu) paket shabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 17,52 Gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 93/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik2417