- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 9/PID.B/2022/PN BJB, TANGGAL 18 JANUARI 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR PUTUSAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAIPUL BAHRI ALIAS IPUL BIN MUHAMMAD RIDWAN TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH MESIN POMPA AIR MERK SHIMIZU
- 1 (SATU) BUAH ALAT PALU ATAU TUKUL
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 9/Pid.B/2022/PN Bjb, tanggal 18 Januari 2022, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Syaipul Bahri alias Ipul bin Muhammad Ridwan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin pompa air merk Shimizu
- 1 (satu) buah alat palu atau tukul
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 31/PID/2022/PT BJM |
|
Nomor | 31/PID/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brmujahri |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU SAKSI ARIANSYAH ANAK DARI SATUP (ALM); DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,-( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ariansyah anak dari Satup (alm); Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan di tingkat banding sebesar Rp.2.500,-( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 31/PID/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID/2022/PT BJM
Statistik8639