- Menyatakan terdakwa Theorema Henry Kusumo bin Bambang Sukoco telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memakai surat palsu yang pemakaian tersebut menimbulkan kerugian.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Theorema Henry Kusumo bin Bambang Sukoco dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tanahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip gaji Theo bulan Juli 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Inti Delta Kirana ;
- 3 (tiga) lembar Delivery Order (DO) yang dikeluarkan oleh PT. Inti Delta Kirana kepada PT. Indra Jaya Abadi perihal pengiriman BBM Solar ;
- 3 (tiga) lembar Purchase Order (PO) yang dikeluarkan oleh PT. Indra Jaya Abadi kepada PT. Inti Delta Kirana perihal Repeat Order BBM Solar;
- 3 (tiga) lembar Invoice yang dikeluarkan oleh PT. Inti Delta Kirana kepada PT. Indra Jaya Abadi perihal pembayaran BBM Solar ;
- uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah),
- 1 (satu) lembar laporan piutang usaha PT. Indra Jaya Abadi periode 1 Oktober 2021 ;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri No.rek. 1630001918807 An. Indra Jaya Abadi,
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA no rek : 6520449734 atas nama Theorema Henry Kusumo;
- 1 (satu) Kartu ATM Bank BCA dengan Nomor.kartu 6019 0026 8225 0149 milik Theorema Henry Kusum o,
- 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri no rek : 108-00-2090337-4 atas nama Victor Josua ;
- 1 (satu) buah ATM bank Mandiri no rek : 108-00-2090337-4 atas nama Victor Josua ;
- 2 (dua) lembar rekening koran bank Mandiri no rek : 108-00-2090337-4 atas nama Victor Josua priode 19 Juli 2021 s/d 23 Juli 2021 dan 04 Agustus 2021 s/d 05 Agustus 2021,
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Tarmini no.rek. 1630004571538 ke rekening an. Victor Josua no.rek. 1080020903374;
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening Veny Vionita no.rek. 9000010796440 ke rekening an. Victor Josua no.rek. 1080020903374;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pembayaran;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kerja,
- 1 (satu) unit laptop merk Asus Vivo Book warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone Samsung S7 edge warna gold,
Putusan PN SERANG Nomor 1056/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 1056/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Inti Delta Kirana melalui saksi Branco Rizky Sitepu ; Dikembalikan kepada PT. Indra Jaya Abadi melalui saksi Irma Jumaeti binti H. Samsuri ; Dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Tiara Septinia Binti Rusmano ; Dikembalikan kepada saksi Victor Josua ; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara ; Dirampas untuk dimunahkan. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1056/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1056/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1056/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik13635