- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwari pada tanggal 11 Mei 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 34/IST/2006, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- TRESSYANA INAWOS RUMBEWAS (anak pertama), lahir tanggal 10 April 1994 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 962/IST/2006;
- EDUARD MANARBEUW RUMBEWAS (anak kedua), lahir tanggal 29 Januari 2000 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 963/IST/2006;
- ISAK SAMUEL MAKUMESER RUMBEWAS (anak ketiga), lahir tanggal 12 Maret 2002 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 964/IST/2006
Putusan PN FAK FAK Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ffk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynold M.p Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganjar Prima Anggara, Br Hakim Anggota Ivan Bhakti Yudistira |
Panitera | Panitera Pengganti: Adolfina Durian, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak agar diterbitkan Kutipan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Fakfak atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat agar dapat diregister dalam suatu daftar perceraian; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Ffk
Statistik18832