- Menyatakan Terdakwa ROBI MUHAMAD SANI Bin ROHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK asli Kenderaan R-2 Merk / Type Suzuki FU 150 SCD2, tahun pembuatan 2014, warna hitam No. Polisi Z 4941 DAX, No. Rangka MH8BG41EAEJ286104, No Mesin G427ID28587 No Bpkb P-08017518, STNK/BPKB a.n DRS. ASEP SAJA ABDUL;
- 1 (satu) lembar foto copy BPKB Kenderaan R-2 Merk / Type Suzuki FU 150 SCD2, tahun pembuatan 2014, warna hitam No. Polisi Z 4941 DAX, No. Rangka MH8BG41EAEJ286104, No Mesin G427ID28587 No Bpkb P-08017518;
- 2 (dua) buah kunci kontak asli;
- 1 (satu) unit Kenderaan R-2 Merk / Type Suzuki / FU 150 SCD2, tahun pembuatan 2014, warna hitam No. Polisi Z 4941 DAX, No. Rangka MH8BG41EAEJ286104, No Mesin G427ID285875;
- 1 (satu) unit Kenderaan R-2 pengangkut batu bata merah tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah kunci letter T yang pegangannya dililit lakban warna hitam beserta 2 (dua) buah mata kuncinya;
- 1 (satu) bilah golok tanpa gagang yang sudah berkarat dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm;
Putusan PN GARUT Nomor 9/Pid.B/2022/PN Grt |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Bayu Salfabila Bin Asep Saja Abdul Karim; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2022/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2022/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Grt
Statistik4616