- Menyatakan Terdakwa MUHIDIN MASYHUR Bin Alm MASYHUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHIDIN MASYHUR Bin Alm MASYHUR, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) buah buku naskah kesepakatan
- 1 (satu) bundel mutasi rekening koran tabunganku dengan nomor rekening : 6860299079
- 1 (satu) lembar mutasi rekening koran tabunganku dengan nomor rekening 4880123446
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA tertanggal 4 Desember 2018
- 6 (enam) lembar foto proses pembangunan rumah
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 4 Desember 2018
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 2 Januari 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 20 April 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Maret 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Juli 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Grand Fath No. YSM/PSTRN
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Februari 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 Februari 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 10 Maret 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 07 Maret 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 11 Maret 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Februari 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 07 Maret 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 29 Februari 2020
- 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Februari 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 23 Februari 2020
- 1 (satu) bundel nota pembelian bahan-bahan material/ bangunan
- 1 (satu) buah kunci dengan merk Verino
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000.00 (duaribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 2030/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2030/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti Ferry Nita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalamberkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2030/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik6913