- Menyatakan Terdakwa LUKMAN HAKIM ALIAS LUKMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip bening berisi 2 (dua) poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan rincian :
- 1 (satu) poket klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,82 gr (nol koma delapan dua) gram, berat netto 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan kode A1;
- 1 (satu) poket klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam) gram, berat netto 0,06 gr (nol koma nol enam) gram dengan kode A2;
- 1 (satu) buah klip bening berisi 4 (empat) poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan rincian
- 1 (satu) poket klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gr (nol koma lima puluh enam) gram, berat netto 0,16 gr (nol koma enam belas) gram dengan kode B1;
- 1 (satu) poket klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gr (nol koma enam puluh) gram, berat netto 0,14 gr (nol koma empat belas) gram dengan kode B2;
- 1 (satu) poket klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,44 gr (nol koma empat puluh empat) gram, berat netto 0,04 gr (nol koma nol empat) gram dengan kode B3;
- 1 (satu) poket klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gr (nol koma lima puluh) gram, berat netto 0,10 gr (nol koma sepuluh) gram dengan kode B4
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik3020