- Menyatakan Terdakwa HERBI ZAUHARI BIN MUHAMMAD ZOHRI ALIAS EBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat,1,41 (satu koma empat satu) Gram, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan identitas penerima barang yaitu,ABIB RAHMAN. Alamat Kr. Anyar. Dari ADI,1 (satu) unit HP.merk Strawberry warna hitam dengan No.Sim Card XL.087846084796, 1(satu) unit HP.merk Samsung tipe Glaxy S. warna hitam dengan No.Sim Card XL.087822926883, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Eiger.
- 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver warna coklat dan krem yang berisi 1(satu) buah ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp.1.660.000,-(satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) .
Putusan PN MATARAM Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Jakasa Penuntut Umum,karena akan dipakai sebagai barang bukti dalam perkaranya,DIKI CANDRA Bin MASUD Alias DIKI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik19650