- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fahri Imron Bin H. Ali Imron Alias Fahri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pentolan bakso besar yang tercampur dengan pentolan bakso kecil yang dibungkus dengan plastik.
- Dairampas utuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip
- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan identitas penerima barang tersebut yaitu kepada sdr. ABIB RAHMAN, Alamat Kr.ANYAR, Dari ADI
- 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam dengan No simcard XL 087846084796.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Eiger yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) unit HP merk Samsung tipe Galaxy S warna hitam dengan nomor simcard XL 087822926883.
- 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver warna coklat dan kream yang berisi 1 (satu) buah ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp. 1.660.000 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
- Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara an terdakwa Herbi Zauhari Bin Muhammad Zohri Alias Ebi.
Putusan PN MATARAM Nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik6850