Putusan PN SANGGAU Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Para Pihak | Penuntut Umum:JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOLTerdakwa:SANTOSO Bin MINARTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Wakibosri Sihombing, Risky Edy Nawawi |
Panitera | Mahyudi.us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Santoso Bin Minarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,232 (tiga koma dua tiga dua) gram;- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam;- 1 (satu) buah kardus warna cokelat;- 1 (satu) helai celana jean panjang warna biru;- 1 (satu) buah unit handphone merk Nokia warna hijau dengan IMEI: 359988/05/260336/5;- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J5 warna hitam dengan IMEI: 357464/09/885448/9 dan IMEI: 357465/09/885448/6;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda KB 6607 VM warna hitam dengan noka MH1KC0214LK103091 dan nomor mesin KCO2E-1102438 beserta STNK dan kunci kontak atas nama JAMJULI;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik250