Putusan PT SEMARANG Nomor 60/Pid.Sus/2022/PT SMG |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rusmawati |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmaryana |
Panitera | Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN, NOMOR 296/ PID.SUS/2021/PN PKL, TANGGAL 12 JANUARI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA KHAIRUL SYAKIRIN ALIAS ADAM BIN HASAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIA FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 124 (SERATUS DUA PULUH EMPAT) PAKET OBAT HEXYMER TERBUNGKUS PLASTIC TRANSPARAN TIAP PAKET BERISI 4 (EMPAT) BUTIR; - 109 (SERATUS SEMBILAN) PAKET OBAT HEXYMER TERBUNGKUS PLASTIC TRANSPARAN TIAP PAKET BERISI 8 (DELAPAN) BUTIR; - 47 (EMPAT PULUH TUJUH) PAKET OBAT DMP TERBUNGKUS PLASTIC TRANSPARAN TIAP PAKET BERISI 12 (DUA BELAS) BUTIR; - 81 (DELAPAN PULUH SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN DIDADALAM KANTONG PLASTIK TRANSPARAN UKURAN 3 X 5 CM MERK C-TIK; - 8 (DELAPAN) BUTIR OBAT HEXYMER TERBUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN; DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; - UANG SEJUMLAH RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan, Nomor 296/ Pid.Sus/2021/PN Pkl, tanggal 12 Januari 2022 yang dimintakan banding dengan perbaikan amar mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL SYAKIRIN Alias ADAM Bin HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mengedarkan Sedia Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 124 (seratus dua puluh empat) paket obat ?Hexymer? terbungkus plastic transparan tiap paket berisi 4 (empat) butir; - 109 (seratus sembilan) paket obat ?Hexymer? terbungkus plastic transparan tiap paket berisi 8 (delapan) butir; - 47 (empat puluh tujuh) paket obat ?DMP? terbungkus plastic transparan tiap paket berisi 12 (dua belas) butir; - 81 (delapan puluh satu) plastik klip transparan didadalam kantong plastik transparan ukuran 3 x 5 cm merk ?C-TIK?; - 8 (delapan) butir obat ?HEXYMER? terbungkus plastik transparan; Dirampas untuk di musnahkan; - Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pid.Sus/2022/PT SMG
Statistik5128