- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Riadi bin Supardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Iswatun Sholihah binti Rohmat) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
- Menghukum Pemohon (Riadi bin Supardi) untuk memberikan:
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan anak-anak yang bernama :
- Keisya Davi Firmansyah (laki-laki) umur 14 (empat belas) tahun, lahir tanggal 07 Februari 2007;
- Khanza Najia Elmira (perempuan) umur 10 (sepuluh) tahun, lahir tanggal 18 Mei 2011;
- Givon Ghaalib Abiwara (laki-laki) umur 6 (enam) tahun, lahir tanggal 08 April 2016;
- Menghukum Pemohon (Riadi bin Supardi) untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak tersebut melalui Termohon, setiap bulan minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan nominal nafkah anak sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, sampai ketiga orang anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 125/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Suharno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Marhamah, Br Hakim Anggota Wahib Latukau |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
kepada Termohon (Iswatun Sholihah binti Rohmat) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; berada di bawah asuhan (hadhanah) Termohon sebagai ibunya sampai anak-anak tersebut atau mandiri, dengan kewajiban Termohon memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Statistik3025