- Menyatakan Terdakwa Ali Sujana, S.Pd.I Bin (alm) Artam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengelapan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ali Sujana, S.Pd.I Bin (alm) Artam dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Parakan Lima Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Margawangi Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Karyajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Intenjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Sangkanmanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Cempaka Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Nangerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Cibarani Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Karangnunggak Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Badur Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel surat jalan ke Desa Cempaka Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel bukti transaksi pemindahan buku rekening Desa Cempaka Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel bukti transaksi pemindahan buku rekening Desa Karyajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel transaksi pemindahan buku rekening Desa Cirinten Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel transaksi pemindahan buku rekening Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak
- 1 (satu) bendel transaksi pemindahan buku rekening Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Sangkanmanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Girimukti Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Intenjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Margawangi Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Parakan Lima Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Karoya Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Badur Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Cibarani Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Karangnunggal Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) bendel pemindahan buku rekening Desa Nangerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak .
- 1 (satu) bendel rekening koran BJB dengan nomor rekening 0078800471100 atas nama Dadan Saeful Millah
- 1 (satu) bendel rekening koran BJB dengan nomor rekening 0100853851100 atas nama Ali Sujana
- 1 (satu) bendel print out percakapan aplikasi WhatsApp dari nomor handphone M. Rafli Aulani 085330555974 dan hndphone Ali Sujana 085718980858
- 1 (satu) lembar surat penawaran harga komoditi sembako yang dikeluarkan oleh PT Cahaya Berkah Artha
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 230/Pid.B/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Sumatunggara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RAFLI AULANI BENCEP MUHAMMAD. dikembalikan kepada pihak desa Cempaka. dikembalikan kepada pihak desa Karyajaya. dikembalikan kepada pihak desa Cirinten. dikembalikan kepada pihak desa Cimarga. dikepada pihak desa Sudamanik. dikembalikan kepada pihak desa Sangkanmanik. dikembalikan kepada pihak desa Girimukti. dikembalikan kepada pihak desaMargaluyu. dikembalikan kepada pihak desa Intenjaya. dikembalikan kepada pihak desa Margawangi. dikembalikan kepada pihak desa Parakan Lima. dikembalikan kepada pihak desa Karoya. dikembalikan kepada pihak desa Badur. dikembalikan kepada pihak desa Cibarani. dikembalikan kepada pihak desa Karangnunggal. dikembalikan kepada pihak desa Nangerang. Tetap terlampir didalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Rkb
Statistik10036