- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUTRIONO bin TUMARDI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SRI HANDAYANI binti HALIS) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa 1 (satu) unit rumah milik bersama beserta tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01035 yang terletak di Desa Kalimas, Kecamatan Basuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, dengan nama pemegang hak SRI HANDAYANI beserta isi rumah;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana bunyi diktum angka 2 (dua) kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi yang bernama: 1) WAHYU RIZKY RAHARJO, Umur 19 Tahun. 2) NUR FADILAH AULIA RIZKA, Umur 11 Tahun. 3) SITI KHATIMAH, umur 4 Tahun, melalui Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulannya dengan penambahan 10% pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp748.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1880/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 1880/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erik Aswandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maftukin, Br Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ali Akbar Prawiranegara. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1880/Pdt.G/2021/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 1880/Pdt.G/2021/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1880/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik7323