- Menyatakan Terdakwa SUHERI alias HERI bin TUKIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna merah nomor polisi B 6989 VIW dengan nomor rangka: MH8BG41EADJ148351 dan nomor mesin: G427ID148125;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) merek Suzuki Satria FU nomor polisi B 6989 VIW dengan nomor rangka: MH8BG41EADJ148351 dan nomor mesin: G427ID148125 atas nama pemilik Florentina Siregar;
- Uang tunai sejumlah Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 5/Pid.B/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamaharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaadityas Nugraha, Br Hakim Anggotawan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit handpone merek Vivo Y19 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 868797042742991 dan IMEI 2: 868797042742983; - 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna silver dengan nomor 5221 8421 0016 5577; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2022/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2022/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2022/PN Rgt
Statistik5918