Putusan PN DEPOK Nomor 229/Pdt.Bth/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 229/Pdt.Bth/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darmo Wibowo Mohammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuanne Marietta R.m, Hakim Anggota Ramon Wahyudi |
Panitera | Marissa Nugraharningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi dari Pelawan untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;Menyatakan Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type/Jenis : 1 (satu) Unit Mobil Merk dan Model : Honda Mobilio RS CVT, Tahun/Warna : 2015/ Putih Metalik (White Orchid Pearl), Nomor Polisi : B 154 NCA, No. Rangka/ Mesin: MHRDD4870FJ458418/ L15Z11211115 berdasarkan pengalihan hak milik secara fidusia atas Perjanjian Pembiayaan bernomor 043828/ CV15/ 005674 dalam Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia antara Pelawan dengan Turut Terlawan I Debitur Tohiron;Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara pidana No. 429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Merk/ Type/ Jenis : 1 (satu) Unit Mobil Merk dan Model : Honda Mobilio RS CVT, Tahun/Warna : 2015/ Putih Metalik (White Orchid Pearl), Nomor Polisi : B 154 NCA, No. Rangka/ Mesin: MHRDD4870FJ458418/ L15Z11211115 diperbaiki menjadi dikembalikan kepada Pelawan;Memerintahkan Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Merk/ Type/ Jenis : 1 (satu) Unit Mobil Merk dan Model : Honda Mobilio RS CVT, Tahun/ Warna : 2015/ Putih Metalik (White Orchid Pearl), Nomor Polisi: B 154 NCA, No. Rangka/ Mesin: MHRDD4870FJ458418/ L15Z11211115 kepada Pelawan;Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.592.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.Bth/2019/PN Dpk
Statistik17517