Putusan PA KUDUS Nomor 38/Pdt.G/2022/PA.Kds |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Akrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Hamyani Asnawi bin Nasiri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ani Eka Astuti binti Abdul Munif) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus setelah putusan berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.b. Mut?ah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.c. Nafkah lampau sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh/hadhanah terhadap seorang anak bernama Keisya Agnesya Ramandhani usia 9 tahun kepada Penggugat Rekonvensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 3 sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; 5. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.a, 2.b, 2.c dan angka 4 dibayarkan secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2022/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2022/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2022/PA.Kds
Statistik3511