- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 179/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1128/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Tapeng Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 180/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1129/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Surung Tambunan;
- Sertipikat Hak Milik No.181/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1130/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Romina Sihombing;
- Sertipikat Hak Milik No.182/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1131/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Bungaran Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 191/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1140/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.042 (duapuluh ribu empat puluh dua meter persegi) m2, yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Jintar Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 192/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1141/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Manginar Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 193/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1142/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Pantun Siahaan dahulu Rudolf Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 194/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1143/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Jarael Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 195/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1144/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Parlindungan Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 196/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1145/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Bonaria Panjaitan;
- Sertipikat Hak Milik No. 198/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1147/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Linton Sinurat;
- Sertipikat Hak Milik No. 200/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1149/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.058 m2 (duapuluh ribu lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Elpina Butar-Butar;
- Sertipikat Hak Milik No. 201/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1150/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.060 m2 (duapuluh ribu enam puluh meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Mutiara Manurung;
- Sertipikat Hak Milik No. 202/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1151/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 19.932 m2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Marsaulina Simanjuntak;
- Sertipikat Hak Milik No. 209/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1158/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Marsius Simare-Mare;
- Sertipikat Hak Milik No. 210/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1159/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Lingse Nababan;
- Sertipikat Hak Milik No. 211/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1160/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Budiman Nababan;
- Sertipikat Hak Milik No. 212/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1161/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Anggara Butar-Butar;
- Sertipikat Hak Milik No. 213/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1162/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Kueh Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 214/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1163/Desa Tonduhan /1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Jahintar Saiman Purba;
- Sertipikat Hak Milik No. 215/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1164/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Kaliamat Sitorus;
- Sertipikat Hak Milik No. 216/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1165/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Tomu Saragih;
- Sertipikat Hak Milik No. 217/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1166/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Suryati Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 218/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1167/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 19.971 m2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Mian Sinaga;
- Sertipikat Hak Milik No. 219/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1168/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.082 m2 (duapuluh ribu delapan puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Elseria Rajagukguk;
- Sertipikat Hak Milik No. 231/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1180/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.056 m2 (duapuluh ribu lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sumurung Lumbangaol;
- Sertipikat Hak Milik No. 232/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1181/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.042 m2 (duapuluh ribu empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Pestamen Harianja;
- Sertipikat Hak Milik No. 235/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1184/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.017 m2 (duapuluh ribu tujuh belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Saiman;
- Sertipikat Hak Milik No. 236/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1185/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Arip Samosir;
- Sertipikat Hak Milik No. 237/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1186/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Japun Lumbangaol;
- Sertipikat Hak Milik No. 238/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1187/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Butet Harahap;
- Sertipikat Hak Milik No. 239/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1188/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.131 m2 (duapuluh ribu seratus tigapuluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Ropita Simanjuntak;
- Sertipikat Hak Milik No. 240/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1189/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.024 m2 (duapuluh ribu duapuluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Solo Manurung;
- Sertipikat Hak Milik No. 241/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1190/Desa Tonduhan /1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Rottainim Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 242/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1191/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sumarni;
- Sertipikat Hak Milik No. 244/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1193/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Nurti Samosir;
- Sertipikat Hak Milik No. 245/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1194/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.034 m2 (duapuluh ribu tigapuluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sawiji;
- Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1197/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.014 m2 (duapuluh ribu empat belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Kaliamat Saragih;
- Sertipikat Hak Milik No. 250/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1199/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.012 m2 (duapuluh ribu empat belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sukari;
- Sertipikat Hak Milik No. 251/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1200/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.135 m2 (duapuluh ribu seratus tigapuluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Paini;
- Sertipikat Hak Milik No. 252/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1201/Desa Tonduhan /1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.012 m2 (duapuluh ribu empat belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Tionar Manurung;
- Sertipikat Hak Milik No. 253/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1202/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 19.961 m2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus enampuluh satu meter prsegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Samuanna Panjaitan;
- Sertipikat Hak Milik No. 254/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1203/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.005 m2 (duapuluh ribu lima meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Taslim;
- Sertipikat Hak Milik No. 255/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1204/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Anggiat Butar-butar;
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk mencabut :
- Sertipikat Hak Milik No. 179/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1128/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Tapeng Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 180/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1129/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Surung Tambunan;
- Sertipikat Hak Milik No.181/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1130/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Romina Sihombing;
- Sertipikat Hak Milik No.182/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1131/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Bungaran Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 191/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1140/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.042 (duapuluh ribu empat puluh dua meter persegi) m2, yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Jintar Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 192/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1141/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Manginar Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 193/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1142/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Pantun Siahaan dahulu Rudolf Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 194/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1143/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Jarael Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 195/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1144/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Parlindungan Siahaan;
- Sertipikat Hak Milik No. 196/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1145/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Bonaria Panjaitan;
- Sertipikat Hak Milik No. 198/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1147/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Linton Sinurat;
- Sertipikat Hak Milik No. 200/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1149/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.058 m2 (duapuluh ribu lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Elpina Butar-Butar;
- Sertipikat Hak Milik No. 201/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1150/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.060 m2 (duapuluh ribu enam puluh meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Mutiara Manurung;
- Sertipikat Hak Milik No. 202/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1151/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 19.932 m2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Marsaulina Simanjuntak;
- Sertipikat Hak Milik No. 209/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1158/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Marsius Simare-Mare;
- Sertipikat Hak Milik No. 210/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1159/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Lingse Nababan;
- Sertipikat Hak Milik No. 211/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1160/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Budiman Nababan;
- Sertipikat Hak Milik No. 212/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1161/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Anggara Butar-Butar;
- Sertipikat Hak Milik No. 213/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1162/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Kueh Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 214/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1163/Desa Tonduhan /1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Jahintar Saiman Purba;
- Sertipikat Hak Milik No. 215/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1164/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Kaliamat Sitorus;
- Sertipikat Hak Milik No. 216/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1165/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Tomu Saragih;
- Sertipikat Hak Milik No. 217/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1166/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Suryati Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 218/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1167/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 19.971 m2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Mian Sinaga;
- Sertipikat Hak Milik No. 219/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1168/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.082 m2 (duapuluh ribu delapan puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Elseria Rajagukguk;
- Sertipikat Hak Milik No. 231/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1180/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.056 m2 (duapuluh ribu lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sumurung Lumbangaol;
- Sertipikat Hak Milik No. 232/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1181/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.042 m2 (duapuluh ribu empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Pestamen Harianja;
- Sertipikat Hak Milik No. 235/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1184/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.017 m2 (duapuluh ribu tujuh belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Saiman;
- Sertipikat Hak Milik No. 236/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1185/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Arip Samosir;
- Sertipikat Hak Milik No. 237/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1186/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Japun Lumbangaol;
- Sertipikat Hak Milik No. 238/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1187/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Butet Harahap;
- Sertipikat Hak Milik No. 239/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1188/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.131 m2 (duapuluh ribu seratus tigapuluh satu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Ropita Simanjuntak;
- Sertipikat Hak Milik No. 240/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1189/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.024 m2 (duapuluh ribu duapuluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Solo Manurung;
- Sertipikat Hak Milik No. 241/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1190/Desa Tonduhan /1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Rottainim Sirait;
- Sertipikat Hak Milik No. 242/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1191/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sumarni;
- Sertipikat Hak Milik No. 244/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1193/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Nurti Samosir;
- Sertipikat Hak Milik No. 245/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1194/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.034 m2 (duapuluh ribu tigapuluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sawiji;
- Sertipikat Hak Milik No. 248/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1197/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.014 m2 (duapuluh ribu empat belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Kaliamat Saragih;
- Sertipikat Hak Milik No. 250/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1199/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.012 m2 (duapuluh ribu empat belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Sukari;
- Sertipikat Hak Milik No. 251/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1200/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.135 m2 (duapuluh ribu seratus tigapuluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Paini;
- Sertipikat Hak Milik No. 252/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1201/Desa Tonduhan /1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.012 m2 (duapuluh ribu empat belas meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Tionar Manurung;
- Sertipikat Hak Milik No. 253/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1202/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 19.961 m2 (sembilanbelas ribu sembilan ratus enampuluh satu meter prsegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Samuanna Panjaitan;
- Sertipikat Hak Milik No. 254/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1203/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.005 m2 (duapuluh ribu lima meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Taslim;
- Sertipikat Hak Milik No. 255/Desa Tonduhan, tanggal 11 Januari 1992, berdasarkan Surat Ukur No. 1204/Desa Tonduhan/1991 tanggal 17 Desember 1991 seluas 20.000 m2 (duapuluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tonduhan, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, terdaftar atas nama Anggiat Butar-butar;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.13.291.000 (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PTUN MEDAN Nomor 91/G/2021/PTUN.MDN |
|
Nomor | 91/G/2021/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Anwar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwika Hendra Kurniawan, Hakim Anggota Firdaus Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Taufik Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/G/2021/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 91/G/2021/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/G/2021/PTUN.MDN
Statistik342242