- Menyatakan Terdakwa Hendra Putra Wijaya Bin Sopian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau secara melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Putra Wijaya Bin Sopian tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah di dalam kotak rokok merk Laris warna hitam yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam dengan hasil penimbangan berat netto 11,33 (sebelas koma tiga puluh tiga) gram dan berat brutto 32,10 (tiga puluh dua koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) unit handphone Samsung J2 warna silver beserta sim card;
- 1 (unit) unit kendaraan roda 2 merk Honda Supra X 125 warna hitam putih No. Pol BD 4970 NF tanpa STNK;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Agm |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa Hendra Putra Wijaya Bin Sopian; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Agm
Statistik5820