-
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Yusuf Al Djufri bin Fuad Al Djufri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Zahra Alatas bin Haidar Alatas) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
-
DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon (Yusuf Al Djufri bin Fuad Al Djufri) untuk membayar pada Penggugat Rekonpensi/Termohon (Zahra Alatas bin Haidar Alatas) berupa:
- Nafkah iddah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;
- Menetapkan hak asuh anak nama Abdullah Salim bin Yusuf Al Djufri, lahir di Bogor, usia 6 bulan, dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/Termohon (Zahra Alatas bin Haidar Alatas);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon (Yusuf Al Djufri bin Fuad Al Djufri) untuk membayar nafkah satu orang anak nama nama Abdullah Salim bin Yusuf Al Djufri, lahir di Bogor, usia 6 bulan, melaui Penggugat Rekonpensi/Termohon (Zahra Alatas bin Haidar Alatas) selaku ibunya sejumlah Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan kesehatan dengan penambahan nilai 10% setiap tahunnya hingga anak dewasa dan/atau telah menikah dan/atau telah berumur 21 tahun ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
-
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp450.000,00. (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA CIBINONG Nomor 7029/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 7029/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suraji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Qomaru Zaman, Br Hakim Anggota Dra. Tuti Gantini |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nur Zahara Fauza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7029/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik111