- Menyatakan Terdakwa Yunita alias Yuyun Binti Abdul Karim (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket serbuk kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram (berat bersih 0,11 gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dengan strip kuning di atasnya;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang kertas Rp. 50.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y12 warna Merah Maron dengan No Sim Card 082150844344;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 12/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2022/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desak Made Winda Riyanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2022/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2022/PN Mrh
Statistik3712