- 1 (satu) buah anak panah panjang 45 cm dengan mata besi dan gagang bambu serta pada bagian belakang terdapat sayap yang terbuat dari plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah anak panah panjang 30 cm dengan mata besi dan gagang bambu serta pada bagian belakang terdapat sayap yang terbuat dari plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah anak panah panjang 25 cm dengan mata besi dan gagang bambu serta pada bagian belakang terdapat sayap yang terbuat dari plastik warna merah;
- 1 (satu) buah busur berbentuk ketapel bergagang besi berbalut karet ban warna hitam yang masing-masing ujungnya diikat karet pentil warna merah;
Putusan PN DOMPU Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Syamsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Anak I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dan Anak II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempergunakan senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Anak dengan pidana dalam lembaga di Yayasan Insan Cita Bima yang beralamat di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima masing-masing selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Anak tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada orang tua Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Dpu
Statistik9437