- Menyatakan Terdakwa Mas?ah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 2x3 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam nol) gram, kemudian dari 1 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 (nol koma enam nol) gram tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,24 (nol koma dua empat) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,24 (nol koma dua empat) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) buah dompet bulu warna biru yang di dalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing:
- 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
- 0,66 (nol koma enam enam) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,61 (nol koma enam satu) gram;
- 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
- 0,63 (nol koma enam tiga) gram;
- 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- 0,54 (nol koma lima empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 cm yang di dalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastik klip transparan berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing:
- 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hijau;
- 1 (satu) buah tas kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kresek warna putih berisikan 33 (tiga puluh tiga) plastik klip transparan ukuran 3x5 cm yang di dalamnya terdapat batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor masing-masing:
- 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 0,41 (nol koma empat satu) gram;
- 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,57 (nol koma lima tujuh) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram
- 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 0.44 (nol koma empat empat) gram;
- 0,38 (nol koma tiga delapan) gram;
- 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 0,55 (nol koma lima lima) gram;
- 0,42 (nol koma empat dua) gram
- 0,42 (nol koma empat dua) gram
- 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) bundel plastik klip transparan ukuran 5x8 cm;
- 1 (satu) buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bundel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu-sabu);
- 13 (tiga belas) pak smoke-box;
- 3 (tiga) gulung plastik klip transparan kosong bekas sabu-sabu;
- 1 (satu) buah buku bertuliskan Taliban;
- 1 (satu) buah buku bertuliskan Kumpulan Makalah;
- 2 (dua) unit HP merek Nokia;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung;
- Uang sejumlah Rp677.500,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Uang sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN DOMPU Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Indra Yohanis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jadi diketahui total berat kotor 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 6,11 (enam koma satu satu) gram; Sehingga dari 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,34 (nol koma tiga empat) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,34 (nol koma tiga empat) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,60 (nol koma enam nol) gram, kemudian dari jumlah berat bersih keseluruhan adalah 1,07 (satu koma nol tujuh) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk kepentingan pengujian laboratorium, jadi sisa berat bersih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 1,02 (satu koma nol dua) gram; Jadi diketahui berat kotor 33 (tiga puluh tiga) buah plastik klip transparan berisi batang, daun, dan biji tanaman yang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah 12,43 (dua belas koma empat tiga) gram. Sehingga dari 33 (tiga puluh tiga) buah plastik klip transparan yang berisi batang, daun dan biji tanaman yang diduga narkotika jenis ganja tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 5x9 cm yang memiliki berat kosong 0,44 (nol koma empat empat) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 4,84 (empat koma delapan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,44 (nol koma empat empat) gram berat kosong plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 4,40 (empat koma empat nol) gram, kemudian dari berat bersih 4,40 (empat koma empat nol) gram tersebut disisihkan sebagiannya sebesar 1,0 (satu koma nol) gram untuk kepentingan pengujian laboratorium, jadi sisa berat bersih batang, daun dan biji tanaman yang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah 3,40 (tiga koma empat nol) gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sahrudin Ahmad; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4586 K/PID.SUS/2022
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik8740