- Menyatakan Terdakwa Sadarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mereka yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dakwaan tungal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadarudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun senta denda sebesar G
- 15 (lima belas) batang kayu jeis Kabaho Kafa berbagai ukuran dengan volume = 1.4280 m2
- 30 (tiga puluh) batang kayu jenis Katowi berbagai ukuran dengan volume = 33860 m2
- 3 (tiga) batang kayu jenis Lende dengan volume = 0.32 12 m2
Putusan PN DOMPU Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 18/Pid.B/LH/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Halaman 16 dan 18 Putusan Nomor 18/PidB/LH/2022/PN Dp. \ Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Ragasa warna merah dengan Nomor Polisi DR 8679 SZ; b. Kayu balok dengan rincian Jumlah 48 batang dengan volume = 5.1352 m2; Dirampas untuk negara; c. 1 (satu) buah jerigen berisi peralatan kerja; d. 2 (dua) bilah parang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/LH/2022/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/LH/2022/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/LH/2022/PN Dpu
Statistik13168