- Menyatakan Terdakwa IBNU KHOLID Als INU Bin TOIP MAWARDI Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBNU KHOLID Als INU Bin TOIP MAWARDI Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus kembali kedalam plastik klip warna bening;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 2 (dua) pack plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Terdakwa dengan NIK 321219250875002;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik6424