- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Biaya pemeliharaan anak sebagaimana tersebut pada diktum angka dua di atas untuk setiap bulannya minimal senilai Rp.1000.000,-- (tujuh juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau setidak-tidaknya sampai usia 19 tahun dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya;
- Mut?ah berupa Mas seberat 10 gram dengan kadar 22 karat;
- Nafkah selama masa iddah senilai Rp.4.500.000,-- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA BANDUNG Nomor 5937/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 5937/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Atin Dariah, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhadir, Br Hakim Anggota H. Z. Zainal Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ashari, S.kom., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam konpensi : 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Rangga Ismail Soleh Bin Enang Soleh) untuk menjatuhkan Ikrar Talak satu raj?i terhadap Termohon (Zihhan Allinsya Miftahul Haq Binti Syam Achmdiya Suryawan alias Syam Achadiat) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap; Dalam rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi yang bernama ADREENA FILDZAH SHAFWATUNNISA (PEREMPUAN) LAHIR TANGGAL 05 NOVEMBER 2021, berada pada pengasuhan Penggugat rekonvensi dengan kewajiban Penggugat rekonvensi memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut, jika kewajiban tersebut diabaikan maka dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak (hadhanah) ke pengadilan; 3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 4. .Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selebihnya; Dalam konpensi dan rekonpensi : - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi sejumlah Rp. 295.000,--(dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5937/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik227