- Menyatakan terdakwa SUHARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas ?PT. Distinct Spirits Distribution? No. 04, tanggal 14 Februari 2019 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan oleh SUHARTONO yang menyatakan benar mengambil dan menggunakan uang PT. Distinct Spirits Distribution;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji atas nama SUHARTONO periode bulan Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Inter Office Memo No. 001/IOM/DSD/III/2020, tanggal 6 Maret 2020;
- 5 (lima) lembar bukti setoran ke rekening BCA No. 5270705555 atas nama SUHARTONO;
- 12 (dua belas) lembar Surat Laporan Audit No. 20-4/DSD/III/2021, tanggal 1 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Invoice yang sudah dilegalisir.
- 2 (dua) lembar print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450012133639 atas nama Suhartono/Jackie Harapan periode bulan Januari 2021;
- 1 (satu) bendel print out rekening tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 5270705555 atas nama SUHARTONO periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1150/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1150/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I G. N. A. Aryanta Era W. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Yustiasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi JACKIE HARAPAN; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1150/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1150/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1150/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik10246