Putusan PN DENPASAR Nomor 1227/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1227/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sukradana, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GEDE SAPUTRA YASA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Malook yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas pembungkus masker warna abu-abu merk KN95, yang didalamnya terdapat bungkusan kertas yang di lakban warna ungu, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 49,38 gram brutto atau 48,26 gram netto. ? 1 (satu) buah ATM BNI dengan No. 5198933020409069 an. GEDE SAPUTRA YASA. ? 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Samsung Galaxy J4+ dengan No simcard im3 085739614071; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1227/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1227/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1227/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik5620