- Menyatakan Terdakwa I. HENDRI GUNAWAN dan Terdakwa II. PUPUNG EKA SETIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I. HENDRI GUNAWAN dan Terdakwa II. PUPUNG EKA SETIAWAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 5(lima) tahun dan denda masing masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam yang bertuliskan FENNEL yang di dalamnya ditemukan 6 (enam) buah potong pipet bening dengan motif garis putih dan merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing:
- 0,30 gram brutto atau 0,12 gram netto (kode A1)
- 0,35 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode A2)
- 0,32 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A3)
- 0,37 gram brutto atau 0,19 gram netto (kode A4)
- 0,32 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A5)
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A6)
- 1 (satu) buah hp merk Oppo F9 warna biru milik saudara HENDRI GUNAWAN;
- 1 (satu) buah hp VIVO Y12 warna biru milik saudara PUPUNG EKA SETIAWAN;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk ACIS;
- 1 (satu) bungkus pipet warna bening yang berisi garis merah;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA No Kartu 6019007526742920 milik saudara PUPUNG EKA SETIAWAN;
- 1 (satu) buah double tip;
- 1 (satu) buah potong pipet bening dengan motif garis putih dan merah yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang diduga mengadung sediaan Narkotika jenis sabu 0,48 gram brutto atau 0,25 gram netto (kode B)
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1066/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1066/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sehingga berat total 6 (enam) paket yang diduga sabu tersebut seberat 1,98 gram brutto atau 0,91 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1066/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik7014