- Menyatakan Terdakwa Andi Lala Bin Mustar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Lala Bin Mustar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,88 gram (sisa) barang bukti Netto sebanyak 0,021 gram.
- 1 (satu) buah peniti;
- 1 (satu) buah kain sarung;
- Uang tunai sebesar Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp 100.000,- 2 (dua) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1713/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1713/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Cahyono, Br Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1713/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1713/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1713/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik557