- Menyatakan Terdakwa Calvin Dance Rumborias tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Calvin Dance Rumborias tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK Asli dengan nomor polisi DS 2492 BD, nomor rangka MH1JFM217EK513963, nomor mesin JFM2E 1520884 atas nama Ahmad Sholihuddin.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor Polisi DS 2492 BD.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih-hitam nomor rangka MH1JFM217EK513963, nomor mesin JFM2E-1520884.
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna terdapat tulisan BROKEN pada bagian depan baju kaos.
- 1 (satu) buah Kepingan CDR berisikan 2 buah video masing masing dengan durasi 00.19 dan 02.54.
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih.
- 2 (dua) buah sendal berwarna putih terdapat tulisan NIKE.
- Potongan stiker sepeda motor.
- 1 (satu) buah plat dengan nomor polisi DS 2492 BD.
- 2 (dua) buah cap sepeda motor dengan dasar warna hitam yang distiker berwarna hijau bagian kanan dan kiri.
Putusan PN WAMENA Nomor 63/Pid.B/2021/PN Wmn |
|
Nomor | 63/Pid.B/2021/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yahya Muhaymin Hatta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junaedi Azis, Br Hakim Anggota Roy Eka Perkasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Liton Pagiling |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dikembalikan kepada saksi korban Kadir); (Dimusnahkan); 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2021/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2021/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2021/PN Wmn
Statistik9320