- Menyatakan Terdakwa Saudi als Hudi Bin Sabartersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memilikiNarkotikaGolongan Ibukan tanaman ? sebagaimanadalam dakwaan alternatifKedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( Enam )Tahundan pidana denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya yang dibungkus lagi dengan plastik klip., 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berjumlah 1 (satu) bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu.,2 (dua) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu,1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi beberapa bungkus plastik klip baru dengan jumlah banyak,1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi:2 (dua) potong sedotan besar yang masing-masing salah satu ujungnya berbentuk runcing,3 (tiga) potong sedotan kecil yang masing-masing salah satu ujungnya berbentuk runcing ,1 (satu) buah korek api warna kuning,1 (satu) buah korek api warna biru,1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya dilapisi beberapa lembar tisu warna putih,1 (satu) unit alat timbang elektrik merk DIGITAL SCALE PROFESSIONAL-MINI warna abu-abu beserta bungkusnya,1 (satu) buah plastik kresek warna hitamDIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKANsedangkan 1 (satu) unit handphone model VIVO 2019 warna biru beserta simcardnya dengan IMEI-1 866541054461534 dan IMEI-2 866541054461526dan 1 (satu) unit handphone Merk ADVAN-HAMMER warna hitam beserta simcardnyaDIRAMPAS UNTUK NEGARA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 568/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 568/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 568/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 568/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 568/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik9813