- Menyatakan Terdakwa Yuliawati Binti Dadang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (Dua belas) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Serbuk Putih (Shabu) dibungkus tissue berlakban Hitam, Bruto 11 gram dengan berat Netto akhir 0,4858 gram;
- 4 (Empat) bungkus sedang plastik klip bening berisikan Serbuk Putih (Shabu) dibungkus tissue berlakban Hitam, Bruto 5,5 gram dengan berat Netto akhir 0,4655 gram;
- 2 (Dua) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Serbuk Putih (Shabu) seluruhnya didalam plastik klip bening besar, Bruto 0,5 gram dengan berat Netto akhir 0,4655 gram ;
- 1 (Satu) unit Smartphone merk REDMI 4A warna Hitam. ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 468/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 468/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 468/Pid.Sus/2021/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2021/PN Cbd
Statistik8827