- Menyatakan Terdakwa M. Yogi Adam als Yogi Bin Suryaman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ?menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLOBORO FILTER BLACK berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan kristal putih (sabu) bruto 23,51 gram (netto 18,8842 gram);
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA MILD berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan kristal putih (sabu) bruto 3,90 gram (netto 3,6210 gram) dan 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal putih (sabu) dibungkus tisu berlakban biru bruto 8,50 gram (netto 4,1139 gram);
- 4 (empat) bungkus plastic klip bening sedang berisikan kristal putih (sabu) bruto 2,40 gram (netto 1,1134 gram);
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening kecil berisikan kristal putih (sabu) bruto 3,29 gram (netto 1,9272 gram) dan ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip bening kecil berisikan kristal putih (sabu) dibungkus tissue berlakban putih bruto 1,17 gram (netto 0,7512 gram) ;
- 1 (satu) unit handphone merek vivo V17 warna hitam, dirampas untuk negara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Statistik3812