- Menyatakan Terdakwa M. Kamrani Alias Muhammad Kamrani Alias Gerandong Bin Misran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- Pecahan kaca pintu depan kantor warna hitam;
- Pecahan kaca jendela kantr wana putih;
- 1 (satu) buah kipas angin dalam keadaan rusak patah;
- 1 (satu) buah gallon air bertuliskan AURA dalam keadaan pecah;
- Pecahan kaca pintu Mobil Hilux DA 9736 FD;
- 2 (dua) buah ban belakang merk IRC ukuran 90/80 dengan keadaan pecah / belah;
- 1 (satu) buah radio Pig dengan keadaan rusak;
- Bongkahan pot bunga pecah terbuat dari semen;
- Bongkahan pot bunga pecah terbuat dari plastic;
- 1 (satu) buah camera CCTV dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah batok kepala sepeda motor KLX dengan keadaan lampu depan rusak pecah dengan nomor polisi B 4683 TIP;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Hilux dengan nomor STNK No. 04299981 an. PT PERSADA DINAMIKA LESTARI;
- 1 (satu) buah televisi Merk Konka 24 inch warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah mobil Hilux warna putih dengan polisi DA 9736 FD dalam kondisi bagian kaca depan pecah dan kaca pintu samping kanan pecah;
- 1 (satu) bilah kayu berwarna kuning dengan Panjang 77 cm dan ujungnya di lilit kain berwarna hitam dan tali bewarna biru;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau terbuat dari besi berwarna putih dengan kumpang terbuat kayu berwarna hitam dan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam dengan Panjang 70 CM;
- 1 (satu) lembar kain baju lengan Panjang berwarna merah yang bertuliskan POLAR;
- 1 (satu) topi berwarna hitam dengan bertuliskan DIESEL;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 9/Pid.B/2022/PN Amt |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Br Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla |
Panitera | Panitera Pengganti Alfiannoor Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada PT. Persada Dinamika Lestari melalui Sdr. Hero Setiawan Bin Yuliansyah; dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan