- Menyatakan Terdakwa M. Ramadani als Boy Bin Marjuni (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN BEBERAPA KALI?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 650 (enam ratus lima puluh) keeping obat dengan Merk KONIDIN;
- 425 (empat ratus dua puluh lima) keeping Merk NEOPASIN;
- 33 (tiga puluh tiga) keeping obat Merk BODREK MIGRAN;
- 29 (dua puluh Sembilan) keeping obat Merk NEURPPYRON-V;
- 1 (satu) buah flasdisk merk ROBOT ukuran 4 GB warna hitam dan putih berisi 4 (empat) buah video hasil rekaman CCTV dengan durasi Masing-masing video:
- Video pertama dengan durasi 00:00:48 detik;
- Video pertama dengan durasi 00:00:47 detik;
- Video pertama dengan durasi 00:00:45 detik;
- Video pertama dengan durasi 00:00:50 detik;
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam Abu-abu;
- 1 (satu) buah celana Jeans Panjang warna biru Navy dengan merk crocodile;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi : DA 6823 DP, dengan nomor rangka : MH1JF6118BK298277 dan Nomor Mesin : 1297445;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 15/Pid.B/2022/PN Amt |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Br Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla |
Panitera | Panitera Pengganti Alfiannoor Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Sdr. H. Supian Sauri; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2022/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2022/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Amt
Statistik10525