- Menyatakan Terdakwa Rahman Alias Ammang Bin Arwis tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Membebaskan Terdakwa Rahman Alias Ammang Bin Arwis dalam dakwaan Primair ;
- MenyatakanTerdakwaRahman Alias Ammang Bin Arwistersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulandan denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah sachet plastic bening berisi kristal bening yang diduga shabu
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna mild;
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard Telkom dengan nomor 081238060510;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y81 warna merah
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6S warna abu-abu
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 4 S warna putih;
Putusan PN MAMUJU Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara digunakan dalam berkas perkara Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin Muh. Akkas 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik10554