- Menyatakan Terdakwa Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin H. Muh. Akkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Membebaskan Terdakwa Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin H. Muh. Akkas dalam dakwaan Primair ;
- MenyatakanTerdakwaMuh. Agus Riyadi Alias Agus Bin H. Muh. Akkastersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulandan denda sejumlahRp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah sachet plastic bening berisi kristal bening yang diduga shabu
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna mild;
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah simcard Telkom dengan nomor 081238060510;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y81 warna merah
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 6S warna abu-abu
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 4 S warna putih;
Putusan PN MAMUJU Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Mam |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara Rahman Alias Mammang Bin Arwis dikembalikan kepada Muh. Agus Riyadi Alias Agus Bin Muh. Akka dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3556 K/PID.SUS/2022
Pertama : 200/Pid.Sus/2021/PN Mam
Statistik9637