Putusan PN BAUBAU Nomor 1/Pid.B/2022/PN Bau |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para TerdakwaSULI BIN LANTANGI,JURNI MILI BIN ALM LA MILI,WA SAIMA BINTI LA IFA, danWA TIMA BINTI LA ASItersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ISULI BIN LANTANGI,dan Terdakwa IIJURNI MILI BIN ALM LA MILI,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa IIIWA SAIMA BINTI LA IFA, dan Terdakwa IVWA TIMA BINTI LA ASIoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para TerdakwaSULI BIN LANTANGI,JURNI MILI BIN ALM LA MILI,WA SAIMA BINTI LA IFA, danWA TIMA BINTI LA ASIdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para TerdakwaSULI BIN LANTANGI,JURNI MILI BIN ALM LA MILI,WA SAIMA BINTI LA IFA, danWA TIMA BINTI LA ASItetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 108 (seratus delapan) lembar kartu joker warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah); - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima puluh ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara. 7. Membebankan kepada Para TerdakwaSULI BIN LANTANGI,JURNI MILI BIN ALM LA MILI,WA SAIMA BINTI LA IFA, danWA TIMA BINTI LA ASImembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |