- Menyatakan terdakwa Hermanta Tarigan alias Emon dan terdakwa Mukti Situmorang alias Mukti tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah ban dalam sepeda motor;
- 1 (satu) buah kotak laptop merk Asus;
- Uang tunai senilai Rp70.000,00. (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak handpone Merk Smart Infinix warna biru;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam;
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian tersebut;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 2205 ABN;
Putusan PN MEDAN Nomor 67/Pid.B/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 67/Pid.B/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Feru Irawan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1419 K/Pid/2022
Pertama : 67/Pid.B/2022/PN Mdn
Statistik576