Putusan PN MEDAN Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 689/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 9 Januari 2009 di Gereja GBKP Pasar Pitu Padang Bulan Klasis Medan Kuta Jurung, dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. Khristian Sembiring dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 31/U/ MDN/2009 tanggal 2 Mei 2017 dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan tentang putusan perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan akta perceraian Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ke Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk memberikan biaya nafkah dan biaya pendidikan ketiga anak-anak yaitu sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun; 3. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 689/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik454